Kemungkinan besar masih banyak yang menganggap jika benda yang berada di tengah – tengah jalan raya seperti cctv itu merupakan lampu. Karena secara tidak langsung itu bukan lampu atau juga cctv, melainkan sebuah paku marka.
Lebih tepatnya yaitu road stud atau paku marka jalan yang bisa kalian temukan tepat di tengah – tengah jalan raya. Kalau dipikir – pikir, kenapa sih sampai saat ini harus ada benda yaitu di tengah jalan? Padahal ya membuat pengendara jadi kesandung ataupun juga kepeleset dengan benda itu. Tapi eh tapi, benda tersebut memiliki fungsi yang tidak bisa di sepelekan oleh siapapun terutama kalian.
Karena benda yang satu ini memang sudah di buat secara resmi oleh pihak pengaturan lalu lintas di jalan raya. Sebagai salah satu alat pengaturan bagi para pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melintas.
Road Stud (Paku Marka Jalan) bikin kita geleng – geleng kepala.
Bingung dengan Road Stud (Paku Marka Jalan), nah ternyata ini dia pembahasanya.
Benda bernama Paku Marka sendiri yaitu perlengkapan jalan yang telah dilengkapi dengan pemantul cahaya reflektor berwarna kuning, dan juga warna merah atau putih. Benda yang satu ini akan berfungssi pada saat bertemu dengan kondisi jalanan yang kering dan juga basah. Paku Marka ini juga dapat berfungsi sebagai alat reflektor marka jalan khususnya pada saat kondisi alam mulai gelap atau malam hari diperuntukkan terutama bagi para pengendara di jalan raya.
Ukuran dan Bahan Paku Jalan
Ukuran paku dan bahan paku jalan yang telah di tetapkan oleh Keputusan Menteri Nomor KM 60 Tahun 1993, maka tidak boleh di sepelekan. Benda yang satu ini biasanya di buat dari beberapa bahan alumunium alloy yang di padukan dengan ukuran paku yang terdiri dari 3 macam.
Yang pertama ada bentuk bujur sangkar dengan ukuran panjang kuang lebih 100 mm, lebar 100 mm dan tebal 20 mm. Biasnaya paku ini digunakan pada ruas jalan kecepatan rencana 60 km per jam atau bahkan lebih. Selanjutnya kalian akan bertemu dengan bentuk bulat memiliki ukuran diameter lingkaran luar 100 mm diameter cembungan 60 mm dan juga memiliki ketebalan hingga 19 mm.
Penempatan Paku Jalan
Paku jalan sendiri biasnya akan ditempatkan pada batas tepi jalur lalu lintas jalan raya. Marka sendiri disini akan memiliki bentuk berupa membujur berupa garis putus sebagai tanda sebuah peringatan dan juga sumbu jalan sebagai pemisah jalur. Marka dengan bentuk membujur berupa garis utuh sebagai salah satu pemisah lajur bus dan pengendara lainnya yang melintas. Marka dengan lambang berupa chevron berarti ada di pulau lalu lintas dan lain lain.
Cara Pemasangan Paku Jalan
Untuk cara pasang Road Stud (Paku Marka Jalan) ini biasnaya di tentukan oleh ruas jalan yang akan dipasang paku jalan. Biasanya paku – paku tersebut akan dibor dengan menggunakan alat bor dengan kedalaman yang telah di sesuaikan. Setelah di lakukan pengerjaan sebegaimana mestinya maka paku dimasukkan dengan melumurkan lem perekat khusus pada bagian bawah paku dan bagian bawah badan paku. Sedangkan jarak pengulangan untuk Road Stud (Paku Marka Jalan) yang dipasang pada marka utuh adalah setiap 3m.